WartaBuser.com – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna yang kedua pada Tahun Sidang 2025 dengan agenda penyampaian Pendapat Bupati atas Nota Penjelasan DPRD terkait tiga Raperda, yaitu Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air, Raperda tentang Jasa Lingkungan, dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (14/01/2025) ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II DPRD Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusup, serta dihadiri oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami, unsur Forkopimda, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Dalam sambutannya, Bupati Marwan mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas inisiasi Raperda tentang jasa lingkungan hidup, yang menurutnya penting sebagai payung hukum untuk pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan. “Kami berharap Raperda ini dapat menjadi dasar yang kokoh dalam pemanfaatan jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya,” ujarnya.
Terkait Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Bupati Marwan menyebutkan bahwa investasi merupakan salah satu indikator penting dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah. Ia berharap Raperda ini dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
Marwan juga menyampaikan pentingnya perlindungan hak masyarakat hukum adat, khususnya terkait perlindungan hak ulayat atas sumber air. Meskipun Pemkab Sukabumi sudah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Bupati Marwan menyambut baik inisiasi Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air, namun ia mengingatkan agar materi dalam rancangan peraturan daerah tersebut tidak tumpang tindih dengan Perda yang telah ada.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar menginformasikan bahwa tanggapan atau jawaban masing-masing fraksi terhadap Pendapat Bupati mengenai tiga Raperda tersebut akan disampaikan pada Rapat Paripurna selanjutnya, pada hari Rabu (15/01/2025). Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam jalannya rapat paripurna.
“Semoga kita semua senantiasa diberikan petunjuk, hidayah, dan kekuatan oleh Allah SWT untuk melaksanakan tugas dan amanah yang kita emban dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat membawa manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dan daerah Kabupaten Sukabumi di masa yang akan datang,” pungkasnya.