WartaBuser.com – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, mengutuk keras tindakan kriminalisasi yang menimpa tiga petani penggarap di Cijambe, Bantargadung.
Kasus kriminalisasi ini berawal dari penutupan akses oleh perusahaan yang mengelola tanah eks HGU perkebunan Bantargadung. Meskipun para petani sudah membayar biaya sewa rutin, mereka dipaksa untuk membayar biaya tambahan setiap kali ingin mengakses tanah untuk bertani, meskipun sudah bertahun-tahun mereka menggarap lahan tersebut.
Jalil menyampaikan keprihatinannya terhadap tindakan kriminalisasi yang menimpa warga Kabupaten Sukabumi. Ia juga sangat geram dengan sikap perusahaan pengelola lahan eks HGU Bantargadung.
Politisi Partai Demokrat ini menyatakan akan melakukan berbagai upaya untuk memastikan para petani tersebut segera dibebaskan. “Kami mendesak perusahaan untuk segera membebaskan para petani. Mereka hanya warga biasa yang merupakan tulang punggung keluarga,” kata Jalil pada Selasa (27/11/2024).
Lebih lanjut, Jalil mengungkapkan bahwa saat ini PT Bantargadung tidak memiliki aktivitas pengelolaan lahan karena izin pengelolaan masih dalam proses. Jalil juga menilai tindakan perusahaan yang menyewakan lahan kepada masyarakat tidak etis, karena perusahaan seharusnya memiliki kewajiban untuk memberikan hak kepada masyarakat berupa penyisihan lahan sebesar 20 persen dari lahan HGU.
“Perusahaan seharusnya tidak menyewakan lahan. Mereka memiliki kewajiban untuk memberikan hak bagi masyarakat, yaitu 20 persen dari total lahan HGU,” tambahnya.
Jalil juga menegaskan bahwa dirinya siap untuk menjaminkan pembebasan para petani yang saat ini ditahan di Polres Sukabumi. “Kami akan membahas masalah kriminalisasi ini, dan jika perlu, kami akan memberikan jaminan agar mereka bisa dibebaskan,” ujarnya tegas. (SAM)