DPRD Sukabumi Sampaikan Raperda tentang Jasa Lingkungan, Erpa Aris Purnama Paparkan Urgensinya

DPRD6 views

WartaBuser.com – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi, Erpa Aris Purnama, pada Senin (13/01/2025) menyampaikan Nota Pengantar mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jasa Lingkungan dalam Rapat Paripurna yang pertama di Tahun Sidang 2025. Dalam kesempatan tersebut, Erpa menjelaskan bahwa Kabupaten Sukabumi, sebagai salah satu wilayah terbesar di Provinsi Jawa Barat, memiliki kekayaan sumber daya alam yang beragam serta berperan penting dalam pelestarian lingkungan hidup dan keberlanjutan ekologi.

Erpa menjelaskan, dengan luas wilayah mencapai 4.145,70 km² dan beragam ekosistem, Kabupaten Sukabumi memiliki potensi besar dalam penyediaan jasa lingkungan, seperti pengelolaan air, penyerap karbon, dan konservasi keanekaragaman hayati. Namun, tantangan lingkungan yang semakin meningkat, seperti degradasi lahan, pencemaran air, dan pengelolaan sampah yang belum optimal, menjadi isu strategis yang perlu diatasi.

Menurutnya, pengelolaan berbasis jasa lingkungan tidak hanya bermanfaat secara ekologis, tetapi juga dapat meningkatkan ekonomi lokal, khususnya di sektor pariwisata, pertanian berkelanjutan, dan industri berbasis lingkungan. Oleh karena itu, Erpa menegaskan pentingnya penyusunan Raperda tentang Jasa Lingkungan sebagai langkah strategis untuk menjamin perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan jasa lingkungan secara adil dan berkelanjutan.

Erpa juga memaparkan sejumlah permasalahan serius terkait pengelolaan jasa lingkungan yang dihadapi Kabupaten Sukabumi, antara lain kerusakan ekosistem, ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya, minimnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya jasa lingkungan, serta kelemahan dalam struktur dan budaya hukum yang ada.

Beberapa poin yang mendasari urgensi pembentukan Raperda ini antara lain:

  1. Kekosongan hukum di tingkat daerah: Belum ada regulasi spesifik yang mengatur perlindungan dan pemanfaatan jasa lingkungan.
  2. Meningkatkan efektivitas penegakan hukum: Diperlukan penegakan hukum yang lebih kuat, termasuk pengawasan dan sanksi bagi pelanggaran.
  3. Mendorong partisipasi dan kesadaran masyarakat: Regulasi ini diharapkan dapat mengajak masyarakat lokal berperan aktif dalam pelestarian lingkungan melalui insentif dan edukasi.
  4. Harmonisasi dengan kebijakan nasional dan provinsi: Raperda ini juga bertujuan menyelaraskan kebijakan daerah dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan provinsi.

Erpa mengakui bahwa penyusunan Raperda ini masih memerlukan masukan dan perbaikan lebih lanjut. Oleh karena itu, ia berharap semua pihak, termasuk Bupati Sukabumi dan pemerintah daerah, dapat memberikan sumbang saran dan mengadakan pembahasan lebih lanjut agar Raperda ini dapat disempurnakan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan Raperda tentang jasa lingkungan ini, dan berharap adanya dukungan penuh dari pemerintah daerah untuk pembahasan lebih lanjut,” tutup Erpa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed