Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Konsultasi dengan Kemenkumham Jabar Bahas Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan

WartaBuser.com – Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat di Kota Bandung pada Jumat, 29 November 2024. Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Komisi III, Hera Iskandar, dan bertujuan untuk melaksanakan diskusi serta konsultasi terkait pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan.

Ery Kurniawan, Perancang Produk Hukum dan Perundang-undangan Madya Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, menjelaskan bahwa tujuan konsultasi ini adalah untuk memperkuat dan menyempurnakan Raperda tersebut. Diskusi tersebut berfokus pada materi muatan dan teknik pembentukan yang terdapat dalam Raperda.

“Hasil diskusi dan konsultasi ini diharapkan bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi, dan Raperda ini bisa memberikan manfaat terutama bagi para pengusaha dan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” kata Ery, seperti dikutip dari laman resmi Kanwil Kemenkumham Jabar pada Sabtu, 30 November 2024.

Dalam penyampaian tim DPRD Kabupaten Sukabumi, Ery menambahkan bahwa Raperda ini diharapkan dapat mendorong pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kabupaten Sukabumi untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Salah satu harapan adalah agar produk yang dijual di toko swalayan di Sukabumi dapat teratur dengan baik dan memberikan perlindungan serta keuntungan bagi masyarakat melalui regulasi tersebut.

Ery juga mengingatkan agar tim pemrakarsa Raperda mempertimbangkan pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap masyarakat dari luar Kabupaten Sukabumi. Ia menekankan pentingnya penjelasan terkait sanksi dan insentif bagi pengusaha dalam Raperda ini, jika dianggap perlu.

Tim DPRD Kabupaten Sukabumi berharap bahwa konsultasi dan diskusi ini dapat membantu tim penyusun Raperda dalam mengatasi berbagai kendala dalam penyusunannya, sehingga Raperda ini dapat berjalan dengan efektif dan memberikan dampak positif bagi pengembangan sektor perdagangan di daerah tersebut. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed